Perkuat Sinergitas, Lapas Permisan Ikuti Rapat dan Koordinasi Bersama Polsek Nusakambangan

    Perkuat Sinergitas, Lapas Permisan Ikuti Rapat dan Koordinasi Bersama Polsek Nusakambangan
    Dalam rangka menjalin Sinergitas antar Aparat Penegak Hukum (APH), Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan mengikuti kegiatan Rapat dan Koordinasi Bersama Kepolisian Sektor (POLSEK)  Nusakambangan.   Dihadiri oleh Kasi Kamtib dan Ka. KPLP Seluruh Lapas di Nusakambangan acara diselenggarakan di Ruang Rapat Polsek Nusakambangan, Senin (9/09).

    NUSAKAMBANGAN - Dalam rangka menjalin Sinergitas antar Aparat Penegak Hukum (APH), Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan mengikuti kegiatan Rapat dan Koordinasi Bersama Kepolisian Sektor (POLSEK)  Nusakambangan.

     

    Dihadiri oleh Kasi Kamtib dan Ka. KPLP Seluruh Lapas di Nusakambangan acara diselenggarakan di Ruang Rapat Polsek Nusakambangan, Senin (9/09).

     

    Rapat dan koordinasi antara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Polsek Nusakambangan ini diselenggarakan untuk meningkatkan sinergi dan efektivitas dalam penegakan hukum serta pengelolaan keamanan di Lapas.

     

    Sinergitas antara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Polsek (Kepolisian Sektor) sangat penting untuk memastikan keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum yang efektif, terutama di daerah-daerah di mana Lapas dan Polsek beroperasi berdampingan seperti di Nusakambangan ini.

     

    Kasubsi Pelaporan dan tata tertib Lapas Permisan Syamsul Prabowo yang turut hadir dalam acara tersebut menyampaikan bahwa dalam membangun sinergitas yang efektif memerlukan komitmen dari kedua belah pihak untuk bekerja sama dan saling mendukung. Komunikasi yang terbuka dan koordinasi yang baik adalah kunci untuk mencapai tujuan bersama dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum di lingkungan lapas, oleh karena itu menurutnya kegiatan rutin seperti ini perlu untuk selalu diadakan.

     

    Terdapat dua hal penting yang menjadi topik pembahasan dalam rapat dan koordinasi tersebut yaitu pertukaran informasi dan penanganan konflik. Dalam hal pertukaran informasi yaitu perlu adanya penguatan mekanisme pertukaran informasi terkait kegiatan kriminal, potensi ancaman, dan informasi lain yang relevan untuk mencegah tindakan kejahatan di dalam dan di luar lapas.

     

    Sedangkan dalam penanganan konflik perlu adanya koordinasi tentang cara menangani konflik atau kekacauan yang mungkin terjadi di lapas, serta strategi resolusi konflik yang melibatkan kedua pihak. Kegiatan Rapat dan Koordinasi ini merupakan implementasi dari tiga kunci pemasyarakatan yang maju dan back to basic. Artinya yaitu deteksi dini, peran aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba dan sinergi dengan aparat penegakan hukum lainnya.

     

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Plt. Dirjenpas Luncurkan Buku 3 Kunci Pemasyarakatan...

    Artikel Berikutnya

    Pegawai Teladan Bulan Agustus 2024 Lapas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Kegiatan Pelatihan Kader Kesehatan Tahap II Lapas Permisan
    Jadi Tahfidz Al Quran, Warga Binaan Lapas Besi Hafalan Juz 30
    Jadi Tahfidz Al Quran, Warga Binaan Lapas Besi Hafalan Juz 30
    Ibadah Raya WBP Nasrani Lapas Permisan : Kuasa Tuhan Tidak Dibatasi

    Ikuti Kami